Korupsi Pajak Hotel, Mantan Camat Girsang Diadili di Medan

MEDAN – Diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp436 juta, Mantan Camat Girsang Sipangan Bolon Ojahan harus merasakan kursi persakitan milik Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/11).

Terdakwa hanya bisa tertunduk sembari mendengar amar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indri Wirdia. Jaksa menyebutkan, Bupati Simalungun melalui Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2009 tentang pelimpahan sebagian memberikan kewenangan kepada terdakwa untuk memungut pajak hotel dan restoran di lingkungan Pemkab Simalungun.

Namun, kewenangan yang diberikan bupati disalahgunakan oleh terdakwa dengan menggunakan uang pajak tersebut untuk kepentingan pribadi dan kegiatan-kegiatan lain.

“Terdakwa melakukan perbuatan hukum dengan cara memerintahkan bendahara penerima Dormauli Gultom untuk menyerahkan uang pajak hotel dan reklame kepada terdakwa untuk digunakan di luar ketentuan,” ujar jaksa dari Kejari Simalungun itu.

Pajak hotel yang disalahgunakan terdakwa merupakan uang pajak dari beberapa hotel di Simalungun, seperti Hotel Niagara, Hotel Danau Toba International Cottage, Hotel Darma Agung Beach, Hotel Wisata Bahari dan lainnya.

Selanjutnya, JPU juga menyebutkan, setelah bendahara penerima Dormauli menagih pajak dari wajib pajak tersebut, terdakwa tidak menyetorkannya ke kas daerah, melainkan diperintahkan terdakwa untuk menyerahkannya langsung kepada terdakwa. Uang itu digunakan terdakwa untuk operasional dan kepentingan pribadi dengan janji akan segera dikembalikan.

Selain itu, uang tersebut juga dipergunakan terdakwa untuk kegiatan-kegiatan lain di Pemkab Simalungun.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian pajak daerah pada Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Nomor 700/33/LHP/It/2015 tanggal 1 juli 2015 tercatat kerugian negara yang disebabkan tindakan terdakwa mencapai senilai Rp. 436.092.906.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa. (korupsi.net)

wdcfawqafwef